Secara keseluruhan, cara daftar EFIN termasuk nggak susah dan prosesnya juga sebentar. EFIN sendiri adalah salah satu syarat terpenting yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak agar bisa lapor pajak secara online.
Pajak sendiri bisa dibilang sebagai tulang punggung bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Mengapa? Karena hampir 75% pengeluaran negara dibiayai dengan uang pajak. Jadi udah nggak heran lagi dong kenapa negara gencar banget mensosialisasikan betapa pentingnya membayar pajak dan tepat waktu.
Apa Itu e-FIN?
Pemerintah terus meningkatkan pelayanan terkait pajak agar masyarakat lebih mudah dan rajin dalam melapor dan membayar pajak setiap tahunnya. Salah satu peningkatan tersebut adalah hadirnya sistem pajak online selama beberapa tahun terakhir ini.
Sistem pajak online ini biasa disebut dengan e-filling, yang bisa langsung diakses lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://www.pajak.go.id/, atau bisa juga lewat situs klikpajak, yang merupakan agen pajak resmi negara Indonesia dan diawasi DJP.
Tapi sebelum Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT tahunannya, Wajib Pajak harus lebih dulu memperoleh Electronic Filing Identification Number (Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik) atau biasa disingkat EFIN supaya lebih mudah diucapkan.
Secara sederhana, e-FIN adalah sebaris nomor yang tampak acak yang akan menjadi nomor identitas bagi setiap Wajib Pajak agar bisa mengakses membuat akun e-filing dan melaporkan SPT tahunannya secara elektronik / online.
EFIN berguna sebagai alat autentifikasi agar setiap SPT yang nantinya kamu kirim bisa dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Jadi dengan kata lain, data-data kamu dijamin aman. Kalau di Indonesia, EFIN ini hanya dikeluarkan oleh satu pihak yaitu Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana Cara Daftar EFIN?
Jangan khawatir harus datang jauh-jauh, macet di jalan, dan mengantri panjang di kantor pajak hanya untuk mendapat formulir pengajuan e-FIN.
Karena kamu bisa mendapatnya cuma dengan duduk manis dari rumah, dari tempat kerja, saat nongkrong di cafe, atau dimana saja dan kapan saja selama kamu membawa gadget dan ada jaringan internet.
Pahami dulu beberapa langkah berikut dan nantinya kamu bisa praktekkan cara daftar EFIN hanya dalam waktu beberapa menit. Inilah tiga langkahnya:
1. Isi Formulir Online
Kamu bisa buka situs https://efin.pajak.go.id/ untuk mengisi formulir pengajuan e-FIN, dan download formulirnya kalau sudah selesai, atau kamu bisa download dulu formulirnya dari sini, baru kemudian kamu isi secara offline.
Pada formulir yang sudah kamu lihat, kamu cuma perlu mengisi bagian A, B, C, dan bagian paling bawah sebelah kanan (tanggal pengajuan, nama, dan tanda tangan kamu). Sedangkan kolom bagian paling bawah sebelah kiri biarkan kosong karena nantinya akan diisi oleh petugas pajak.
2. Cetak Formulir
Pastikan kalau kamu sudah mengisi setiap bagian dengan benar, jelas, dan lengkap. Jangan sampai ada salah eja atau salah memasukkan nomor telepon atau email ya. Kalau sudah yakin semuanya benar, dan juga sudah lengkap, kamu bisa langsung cetak formulir tersebut.
3. Kirim Formulir Secara Offline
Formulirnya memang bisa kamu dapatkan secara mudah yaitu dengan mendownload dan mencetaknya sendiri, tapi setelah formulir itu diisi, kamu tetap harus menyetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) secara offline.
Sayangnya, penyetoran ini nggak bisa diwakilkan atau kamu kirim dengan jasa ekspedisi, kurir, ataupun ojek online. Jadi, mau nggak mau kamu harus datang sendiri ya.
Tapi kalau kebetulan kamu adalah karyawan di suatu perusahaan, kamu bisa menyetorkan formuliar pengajuan e-FIN tadi secara kolektif, jadi kamu bisa terhindar dari harus datang sendiri. Tapi, yang harus disetorkan bukan cuma formulir e-FIN ya, ada juga nih dua dokumen pelengkap lain, yang terdiri dari:
- E-KTP asli dan satu fotokopinya kalau kamu adalah WNI, dan paspor asli plus satu lembar fotokopi ditambah dengan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) kalau kamu adalah WNA.
- NPWP asli dan satu lembar fotokopiannya.
- Mencantumkan alamat email yang aktif digunakan di lembar formulir atau kertas lain juga boleh.
Nah, supaya ketiga dokumen di atas tetap bersama alias nggak berceceran, kamu harus jepit dengan paper clip lalu masukkan ke dalam amplop coklat. Baru kemudian bisa kamu bawa ke kantor pajak.
Tapi buat kamu yang mengajukan permohonan e-FIN secara bersama-sama dengan karyawan lain atau kolektif tadi, syaratnya agak berbeda nih, yaitu:
- Jumlah pemohon e-FIN kolektif yang seluruhnya berstatus karyawan harus lebih dari 20 orang dan harus berasal dari satu perusahaan yang sama.
- Seluruh nama karyawan yang mengajukan e-FIN harus ada di laporan SPT PPh 21.
- Seluruh karyawan yang mengajukan ini juga harus hadir saat pengaktifan EFIN, tapi untuk yang menyetorkan bisa diwakilkan satu atau dua orang saja.
- Perusahaan yang menjadi tempat kerja kamu dan karyawan lain yang mengajukan e-FIN tadi harus menyediakan peralatan dan juga tempat untuk mengaktivasi EFIN pajak.
4. Aktivasi EFIN
Langkah berikutnya dalam tata cara daftar EFIN setelah formulirnya kamu kirimkan adalah aktivasi EFIN yang sudah kamu dapat dari petugas kantor pajak. Jangan khawatir, aktivasinya secara online kok, dengan cara:
- Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login dan klik tulisan Belum Registrasi? (ada di bawah kolom login).
- Situs akan membawa kamu ke halaman pendaftaran akun. Masukkan NPWP kamu, EFIN yang sudah kamu dapat, isi kode keamanan (captcha) yang muncul di layar, dan klik tombol
- Pada tampilan berikutnya kamu akan diminta untuk membuat password akun. Klik Verifikasi kalau sudah, dan cek email kamu. Cari pesan yang baru masuk di email kamu yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut dan sekarang akun kamu sudah jadi.
5. E-Filing SPT Tahunan
Nah, kalau akun kamu sudah jadi, sekarang kamu bisa menggunakannya untuk melaporkan SPT tahunan kamu secara online, jadi nggak perlu lagi deh datang jauh-jauh dan mengantri di kantor pajak. Cara lapor SPT online juga gampang banget kok. Kamu cuma perlu melakukan berikut:
- Pilih menu bernama e-Filing SPT Pribadi.
- Klik tombol merah dengan tulisan Buat pelaporan baru, lalu isi NPWP kamu.
- Selanjutnya isi beberapa pertanyaan sederhana terkait jumlah pendapatan kamu setiap tahunnya, dan situs akan menampilkan jenis formulir yang cocok untuk kamu isi.
- Kalau jumlah pendapatan kamu lebih dari Rp 60.000.000/tahun, kamu akan mendapat formulir 1770 S, tapi kalau di bawah Rp 60.000.000/tahun, kamu akan dapat formulir 1770 SS. Tapi kalau kamu punya bisnis sendiri, kamu akan dapat formulir 1770.
- Setelah mendapat formulir yang sesuai, lengkapi data pribadi kamu dan proses berikutnya hanya perlu mengikuti yang ada di layar sampai langkah terakhir nanti adalah klik tombol Lapor, dan laporan SPT kamu sudah selesai.
Secara garis besar, cara daftar EFIN seperti yang sudah dijelaskan di atas sangat mudah, kan? Satu lagi, buat EFIN ini nggak ada biayanya kok. Jadi setelah kamu menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal yang perlu kamu lakukan adalah membuat EFIN sesegera mungkin.