Hak Atas Kemerdekaan dari Segala Bentuk Penindasan Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Berapa?

Hak atas kemerdekaan dari segala bentuk penindasan merupakan prinsip dasar yang mendasari negara Republik Indonesia, yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Prinsip fundamental ini tercantum dalam alinea keempat dari pembukaan UUD 1945.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Teks dalam alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Jelas disini bahwa negara berkomitmen untuk melindungi rakyatnya dari segala bentuk penindasan.

Pentingnya Hak Atas Kemerdekaan dari Segala Bentuk Penindasan

Hak untuk bebas dari segala bentuk penindasan adalah hak asasi manusia yang universal dan inalienable. Sebagai hak asasi manusia, ia adalah sesuatu yang dijamin oleh hukum internasional dan nasional. Penindasan dapat berbentuk fisik, psikologis, ekonomi, atau sosial, dan dapat dilakukan oleh pihak swasta maupun negara. Dengan menjamin hak ini dalam konstitusinya, Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan rakyatnya dari segala bentuk penindasan.

Konsekuensi Hukum

Penjaminan hak atas kemerdekaan dari segala bentuk penindasan dalam UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk melakukan segala yang diperlukan untuk mencegah, melindungi, dan memberi keadilan terhadap pelanggaran hak ini. Negara berkewajiban untuk membuat hukum dan kebijakan yang melindungi rakyatnya dari penindasan, dan juga untuk menegakkan hukum dan kebijakan tersebut.

Kesimpulan

Dalam pembukaan UUD 1945, alinea keempat secara jelas dan tegas menegaskan hak setiap individu untuk bebas dari segala bentuk penindasan. Prinsip ini bukan hanya dasar bagi pemerintahan negara, tetapi juga merupakan janji kepada rakyatnya bahwa negara akan berusaha keras untuk melindungi mereka dari segala bentuk penindasan dan kejahatan.