Hak Konstitusional Warga Negara untuk Mendapatkan Pendidikan Terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal…
Pendidikan adalah kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa perjanjian hak asasi manusia internasional, termasuk dalam Perjanjian Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada tahun 1966. Negara-negara di seluruh dunia telah mengadopsi prinsip-prinsip ini dan mengintegrasikannya dalam konstitusi mereka, termasuk Indonesia. Di Republik Indonesia, hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan … Baca Selengkapnya