Indonesia Menjadi Negara Serikat atau Federal sehingga Menjadi Republik Indonesia Serikat pada Tahun ???

Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia ini, memiliki sejarah yang panjang dan kompleks sekaligus menawan. Mulai dari beragam kerajaan dan sultanat yang pernah berdiri di nusantara, hingga perjuangan untuk kemerdekaan dari penjajahan, Indonesia selalu memiliki banyak cerita untuk diceritakan. Salah satu aspek yang juga menarik untuk dikaji adalah ide atau gagasan bahwa Indonesia pernah berstatus sebagai negara serikat atau federal, yang kemudian berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Ide ini pastilah membawa banyak pertanyaan, terutama menyangkut tahun spesifik serta alasan dan konsekuensi dari perubahan tersebut.

Indonesia Sebagai Negara Serikat

Konsep negara serikat atau federasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah regional atau lokal. Dalam konteks Indonesia, konsep ini dianggap sebagai cara potensial untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh negara yang terdiri dari ribuan pulau dan beragam grup etnis ini.

Dari Republik Indonesia ke Republik Indonesia Serikat

Pada tahun 1949, susunan negara Indonesia mengalami perubahan signifikan. Perubahan ini mulanya dipicu oleh hasil Konferensi Meja Bundar antara Republik Indonesia dan Belanda yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, pada tahun tersebut. Salah satu hasil dari konferensi tersebut adalah pengakuan kedaulatan penuh Belanda atas Indonesia, dengan satu syarat: Indonesia harus mengubah bentuk negara menjadi federasi, dan bukan unitaris seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, pada tanggal 17 Desember 1949, Indonesia resmi menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam bentuk ini, negara diatur sebagai serikat yang terdiri dari 16 negara bagian dengan otonomi yang luas, termasuk Republik Indonesia sendiri sebagai salah satu negara bagian.

Dari Republik Indonesia Serikat kembali ke Republik Indonesia

Namun, kondisi ini tidak bertahan lama. Baru setahun berlalu, permasalahan mulai muncul. Ketidakpuasan beberapa pihak terhadap bentuk federasi ini memunculkan tekanan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1950, dalam sidang Konstituante, Presiden Soekarno membubarkan RIS dan mendeklarasikan kembali Republik Indonesia sebagai bentuk negara kesatuan.

Kesimpulan

Secara historis, Indonesia pernah menjadi negara serikat atau federal dengan nama Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949. Namun, kondisi ini hanya bertahan kurang dari setahun. Lalu pada tahun 1950, Indonesia resmi kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Republik Indonesia seperti yang kita kenal saat ini. Terlepas dari ide konstitusional tersebut, apa yang terpenting adalah bagaimana Indonesia sebagai negara terus bergerak maju untuk memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.