Jelaskan Pemahaman Saudara Mengenai Insider Trading, Elemen Dari Status Pranata Hukum Insider Trading, Beserta Dengan Pengaturan Hukumnya

Pengertian Insider Trading

Insider trading adalah praktik perdagangan saham atau surat berharga lainnya oleh individu atau entitas yang memiliki akses terhadap informasi penting dan tidak tersedia untuk publik. Informasi tersebut, yang dikenal sebagai informasi material nonpublik, dapat memberi mereka keunggulan dalam membeli atau menjual saham sebelum berita tersebut tersebar luas. Dalam banyak kasus, tindakan ini dianggap ilegal dan melanggar hukum peraturan pasar modal yang ada.

Elemen Dari Status Pranata Hukum Insider Trading

Ada beberapa elemen yang perlu dipenuhi agar kegiatan perdagangan saham atau surat berharga tersebut dikategorikan sebagai insider trading dan dinyatakan sebagai pelanggaran hukum pranata hukum yang ada. Elemen-elemen tersebut meliputi:

  1. Informasi Material: Informasi yang diperoleh oleh pelaku harus memiliki relevansi yang signifikan dan berdampak langsung pada nilai atau harga saham atau surat berharga tersebut.
  2. Informasi Nonpublik: Informasi yang digunakan dalam transaksi harus merupakan informasi yang belum tersedia untuk publik. Artinya, informasi tersebut belum diumumkan secara resmi atau tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
  3. Pelaku: Pelaku insider trading umumnya terdiri dari orang dalam perusahaan atau pihak-pihak yang berhubungan. Pelaku bisa berupa direksi, pegawai, stakeholder, atau pihak-pihak yang memiliki informasi material nonpublik secara langsung atau tidak langsung.
  4. Keuntungan Finansial: Salah satu tujuan utama dari insider trading adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan informasi yang belum tersedia untuk publik.

Pengaturan Hukum Insider Trading

Pengaturan hukum yang mengatur tentang insider trading terdapat dalam berbagai peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Beberapa contoh pengaturannya adalah:

  1. Amerika Serikat: SEC (Securities and Exchange Commission) mengatur tentang insider trading melalui beberapa peraturan, seperti Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934. Pelanggaran atas aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
  2. Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lembaga yang mengatur dan mengawasi aktivitas pasar modal, termasuk insider trading. Peraturan pelaksana terkait insider trading diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Penyampaian Laporan Insidentil.

Dalam regulasi tersebut, sanksi yang bisa dijatuhkan bagi pelanggar insider trading meliputi sanksi administratif, denda, hingga penjara bagi pelaku.

Dalam menjaga pasar modal yang adil dan transparan, memahami insider trading dan pengaturan hukumnya sangat penting. Kegiatan ini tidak hanya merugikan para investor retail, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan pasar terhadap integritas pasar modal itu sendiri. Karenanya, melaporkan setiap dugaan pelanggaran merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar modal.