Negara-Negara Anggota ASEAN Mengadakan Perjanjian Politik Mengenai Batas-Batas Wilayah

Blok perdagangan dan politik ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) merupakan organisasi regional yang membawa puluhan negara bertetangga di Asia Tenggara ke dalam hubungan lebih erat dalam berbagai jenis masalah, termasuk yang menyangkut penyelesaian soal batas wilayah. Sebagai organisasi yang mengedepankan non-intervensi dan pemecahan masalah dengan jalan damai, ASEAN memiliki peran penting dalam membantu negara anggotanya dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa batas wilayah.

Sejarah dan Kebijakan ASEAN Mengenai Batas-Batas Wilayah

ASEAN didirikan pada tahun 1967 oleh lima negara anggota awal – Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, pengembangan budaya negara anggota, dan mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional. Bagian dari upaya tersebut, tentunya, melibatkan masalah batas-batas wilayah.

ASEAN menyerukan penyelesaian masalah batas wilayah secara damai dan sesuai hukum internasional, terutamanya Hukum Laut Internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB. ASEAN juga menekankan pentingnya konsultasi dan dialog, serta penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa regional dan internasional yang ada.

Kasus-Kasus Perjanjian Politik Mengenai Batas-Batas Wilayah di ASEAN

Sejumlah negara anggota ASEAN telah berpartisipasi dalam perjanjian internasional yang menyelesaikan pertikaian batas, baik melalui pengadilan internasional atau melalui negosiasi langsung. Beberapa contoh mencakup:

  • Penyelesaian sengketa batas laut antara Indonesia dan Filipina pada tahun 2014. Dalam perjanjian tersebut, kedua negara menandatangani perjanjian batas maritim yang telah menjadi titik awal dalam melangkah menuju resolusi penyelesaian sengketa wilayah kedua negara di Laut Filipina dan Laut Celebes.
  • Sengketa batas wilayah antara Malaysia dan Singapura di Pedra Branca, dimana Pengadilan Internasional pada tahun 2008 memutuskan bahwa Pedra Branca berada dalam kedaulatan Singapura, sementara batuan laut di dekatnya, Middle Rocks, menjadi bagian dari Malaysia.
  • Penyelesaian sengketa batas antara Kamboja dan Thailand seputar kuil Preah Vihear. International Court of Justice (ICJ) pada tahun 2013 mengkonfirmasi kedaulatan Kamboja atas situs tersebut dan wilayah sekitarnya.

Kesimpulan

Wilayah merupakan isu yang sangat sensitif dan penting bagi suatu negara, termasuk negara-negara anggota ASEAN. Namun melalui peran dan bimbingan dari ASEAN, banyak negara anggota yang berhasil menyelesaikan perselisihan mereka secara damai dan sesuai prinsip-prinsip hukum internasional. Saat ini, ASEAN terus berusaha untuk memperkuat mekanismenya dan membantu anggotanya dalam menyelesaikan sengketa wilayah dengan sebaik-baiknya.