Pengertian NPWP, Jenis, Manfaat, Fungsi & Membuat NPWP Online

NPWP sendiri adalah 15 digit angka berupa kode unik yang akan menjadi data perpajakan. Dan berguna agar data yang ada pada Nomor Pokok Wajib Pajak tidak tertukar dengan milik wajib pajak yang lainnya.

Contoh No Pemilik Wajib Pajak : 12.345. 678.9-001.002

Pada sembilan digit pertama ini merupakan kode unik dari Nomor Pokok Wajib Pajak, sedangkan tiga digit sisanya adalah kode unik yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Siapa yang Wajib Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?

Kira-kira siapa saja yang wajib memiliki NPWP dan wajib membayarkan pajak? Berikut ini adalah golongan orang-orang yang wajib membayarkan pajak :

1. Orang Pribadi

Wanita yang telah menikah akan dikenai pajak terpisah karena memiliki kehidupan terpisah berdasarkan putusan Hakim mengenai penghendakan tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan hasil dan harta.

2. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan adalah mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, memotong pajang dan juga memungut pajak. Dan sudah disesuaikan dengan Undang Undang Perpajakan yang ada.

3. Bendahara

Bendahara yang ditunjuk untuk memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan berdasarkan Undang Undang Perpajakan.

4. Wajib Pajak Pribadi

Selain dari semua pihak yang sudah ditentukan diatas, seseorang juga bisa mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jenis-jenis NPWP

Jika berdasarkan pada jenisnya Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri dibedakan ke dalam dua jenis yakni :

Simak Juga Contoh Teks Eksplanasi

1.) NPWP Pribadi

Nomor ini akan diberikan pada setiap orang yang sudah memiliki penghasilan yang cukup di Indonesia.

2.) NPWP Badan

Nomor ini akan diberikan pada Perusahaan maupun Badan Usaha yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia.

Manfaat dan Fungsi NPWP

Manfaat yang bisa kamu dapatkan jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib pajak adalah untuk memudahkan administrasi perpajakan atau urusan administrasi di luar perpajakan.

Sedangkan fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah untuk memudahkan pemiliknya yang hendak mengajukan kredit di Bank. Sebab nomor ini akan digunakan sebagai dokumen penting yang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan kredit.

Fungsi lain dari Nomor Pokok Wajib Pajak juga dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara itu berikut ini adalah fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Urusan Perpajakan :

  • Fungsi kode unik pada Nomor Pokok Wajib Pajak adalah digunakan untuk memuat segala informasi mengei data perpajakan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak juga memiliki fungsi untuk mengurus proses restitusi pajak. Proses restitusi ini biasanya dilakukan untuk mengurus biaya pajak lebih yang terlanjur dibayarkan.
  • Fungsi lainnya adalah dengan membedakan tarif pajak bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maupun yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara Membuat NPWP Offline dan Online

Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara online maupun secara offline. Dan berikut ini caranya :

Cara Membuat NPWP Secara Offline

1. Datang Secara Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Kamu bisa datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu. Jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan yang kamu butuhkan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.

Simak Juga Teks Deskripsi

Dokumen dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk membuat Nomor Pokok Wajib pajak ini harus kamu foto kopi sebagai pelengkap formulir untuk mendaftarkan Wajib Pajak pada petugas KPP.

Kamu harus mengisi formulir yang terdiri nama lengkap dan tanda tangan kamu sendiri.

Jika alamat yang ada di KTP berbeda dengan alamat kamu tinggal sekarang maka kamu harus menyertakan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan setempat.

Kemudian serahkan berkas tersebut pada petugas KPP agar kamu bisa mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan jika kamu adalah Wajib Pajak yang sudah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Jasa Pos atau Ekspedisi

Jika kamu tinggal jauh dari kolasi KPP maka kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi paling dekat dengan tempat tinggal untuk mengisi formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lalu langsung kirimkan formulir tersebut bersama dengan persyaratan yang dibutuhkan melalui Kantor Pos.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara yang lebih mudah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dengan mendaftar secara online. Berikut ini caranya :

  • Langkah pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi dari Dirjen Pajak di  https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  • Buat akun lebih dahulu sebelum mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara klik Daftar lalu isi informasi pendaftaran seperti nama, email dan password.
  • Lalu aktivasi akun dengan melakukan verifikasi pada email yang tadi digunakan untuk mendaftar dan ikuti saja petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses aktivasi.
  • Jika proses aktivasi sudah selesai dilakukan, kemduian kamu bisa mengisi formulir pendaftaran dengan cara login ke sistem e-Registration. Lalu masukkan email dan password dari akun yang tadi sudah kamu buat.
  • Selain itu kamu juga bisa langsung klik tautan yang ada di dalam isi e-mail aktivasi kedua yang dikirimkan oleh Dirjen Pajak. Kemudian login dengan akun yang tadi sudah kamu buat agar kamu dialihkan ke laman Registrasi DT WP.
  • Untuk dapat memproses pembautan Nomor Pokok Wajib Pajak. Isi semua data dengan benar pada formulir yang sudah disediakan dan ikuti setiap langkahnya secara benar. Lalu akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  • Jika semua formulir pendaftaran telah terisi dengan lengkap dan benar maka kamu bisa klik tombol daftar agar formulir yang sudah kamu isi tadi terkirim ke Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik.
  • Dan akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak kamu akan didaftarkan.
  • Selanjutnya kamu harus mencetak print dokumen yakni : Formulir Registrasi Wajib Pajak dan juga dokumen Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Lanjutkan dengan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak yang dilengkapi dengan dokumen lain sebagai pelengkap syarat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Jika semua berkas sudah lengkap maka kamu harus mengirimkannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat lewat pos. Dan kirimkan dokumen ini setelah 14 hari sejak pendaftaran online dilakukan.
  • Selain mengirimkannya melalui Pos kamu juga mengirimkan scan dokumennya dan unggah ke dalam bentuk softfile lewat aplikasi e-Registration di situs sermi Dirjen Pajak yang tadi.
  • Setelah semua formulir pendaftaran telah lengkap dan dikirimkan ke KPP maka kamu bisa menunggu hasilnya. Cek status pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak lewat email atau halaman history pendaftaran yang ada di aplikasi e-Registration pada sistus resmi Dirjen Pajak.

Simak Juga Teks Laporan Hasil Observasi

Kamu bisa memperbaiki data yang kurang lengkap jika pendaftaran ditolak.

Tapi jika pendaftaran sudah berhasil disetujui maka kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pun akan dikirimkan lewat Pos ke alamat yang sudah tercatat.

Demikian cara daftar NPWP sekaligus penjelasan lengkapnya, semoga berguna dan selamat mencoba.