Teknologi Web Desain

Pajak Penghasilan : Pengertian & Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan – Pajak merupakan kontribusi wajib dari rakyat kepada negara yang terutang oleh badan atau orang pribadi. Pajak ini bersifat memaksa dan didasari dengan Undang-undang. Nah ada beberapa jenis pajak yang dikenakan seperti pajak kendaraan, pajak tanah, pajak penghasilan, dan lain sebagainya.

Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara rinci seputar pajak penghasilan. Mulai dari pengertian, subjek pajak, objek pajak, hingga cara menghitungnya.

Untuk itu langsung saja, terus simak informasi yang akan dijelaskan di bawah ini.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh 21, merupakan sebuah pajak yang akan dikenakan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh untuk perusahaan, orang pribadi, atau badan hukum lainnya.

Dasar hukum untuk PPh 21 ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Namun, kini telah mengalami beberapa perubahan secara berturut-urut mulai dari UU No. 7 & Tahun 1991, UU No. 10 & Tahun 1994, UU No. 17 & Tahun 2000, dan yang terakhir adalah UU No. 36 & Tahun 2008.

Di Indonesia sendiri, pada awalnya PPh 21 ini diterapkan untuk perusahaan perkebunan yang banyak didirikan. Awalnya pajak tersebut diberi nama PPs (Pajak Perseorangan). PPs ini adalah pajak yang dikenakan untuk laba perseorangan dan telah diberlakukan pada tahun 1925.

Misalnya saja pada tahun 1932, telah diberlakukan Ordonansi Pajak Pendapatan. OPP ini dikenakan untuk semua orang yang memiliki pendapatan di Indonesia, baik itu WNI maupun WNA.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak, merupakan sebuah badan, perusahaan, maupun perorangan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi subjek dari PPh 21 ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga  Cara Membuat Blog Hingga Menghasilkan Uang

1. Subjek Pajak Pribadi

Yakni orang atau pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau orang yang sudah berada di Indonesia dalam hitungan satu tahun pajak, dan juga memiliki niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Subjek Pajak Harta Warisan Belum Dibagi

Yakni warisan yang berasa dari orang yang telah meninggal, dan warisan tersebut belum dibagi namun tetap menghasilkan pendapatan. Maka pendapatan dari warisan itu akan dikenakan pajak.

3. Subjek Pajak Badan

Perusahaan yang bertempat kedudukan atau didirikan di wilayah Indonesia, terkecuali untuk unit tertentu yang berasal dari badan pemerintah dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Sumber pembiayaannya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  2. Penerimaannya dimasukkan ke dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  3. Pembukuan akan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  4. BUT (Bentuk usaha tetap), yang berarti bentuk usaha yang digunakan oleh pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau belum di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau badan yang tidak berkedudukan dan didirikan di Indonesia tapi berkegiatan di Indonesia.
Baca Juga  10 Link Download Apk Citer FF Auto Headshot Anti Banned

Bukan Subjek Pajak

Berbanding terbalik dengan Subjek pajak, Bukan subjek pajak adalah badan, perusahaan, atau perorangan pribadi yang tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPh 21. Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, beberapa yang merupakan Bukan subjek pajak adalah sebagai berikut ini.

  • Pejabat perwakilan organisasi internasional menurut ketetapan dari Keputusan Menteri Keuangan. Namun ini diikuti dengan syarat jika perwakilan tersebut tidak termasuk WNI dan juga tidak mendapatkan penghasilan di negara Indonesia.
  • Pejabat perwakilan konsulat, diplomatik, atau pejabat lain yang berasal dari negara lain. Selain itu, orang-orang yang terlibat dan bertempat tinggal di Indonesia akan tetapi bukan WNI juga tidak akan dikenakan “dengan catatan negara asal mereka juga melakukan timbal balik”.
  • Organisasi internasional sesuai ketetapan dari Keputusan Menteri Keuangan. Ini juga diikuti dengan syarat bahwa Indonesia telah ikut serta ke dalam organisasi itu.
  • Badan perwakilan dari negara lain atau asing yang ada di negara Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak merupakan sumber penghasilan yang akan dikenakan pajak dan dapat berasal dari mana saja, baik itu dari Indonesia ataupun luar negeri. Objek pajak ini akan dikenakan hanya sekali dalam setahun. Beberapa kategori yang tergolong Objek PPh seperti di bawah ini.

Baca Juga  Download Fouad WhatsApp Apk Mods 9.31 9.52 Terbaru

1. Imbalan atau Penggantian

Objek pajak yang satu ini erat kaitannya dengan upah yang didapatkan oleh pekerja. Di dalamnya juga termasuk tunjangan, gaji, bonus, komisi, gratifikasi, dan berbagai imbalan dalam bentuk yang lain.

2. Hadiah

Hadiah dapat berasal dari pekerjaan, undian, kegiatan, dan juga pendapatan yang diperoleh.

3. Laba Usaha

Ini adalah laba yang didapatkan dari sebuah usaha. Perhitungan laba biasanya dilakukan usai satu periode secara penuh dalam akuntansi bisnis perusahaan.

4. Keuntungan Penjualan atau Pengalihan Harta

Di dalamnya juga termasuk keuntungan pengalihan harta pada perseroan, keuntungan karena likuidasi, pemegang saham, hibah, serta keuntungan dari pengalihan hak penambangan.

Selain itu, masih ada beberapa objek pajak penghasilan yang lainnya. Untuk lebih jelasnya lagi, simak daftar berikut ini.

  • Tambahan kekayaan yang didapatkan dari penghasilan sebelum dikenakan pajak.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Sewa dan penghasilan lain yang ada hubungannya dengan harta.
  • Selisih lebih karena penilaian secara aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Penghasilan dari usaha yang dengan basis industri.
  • Penerimaan pembayaran berkala.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Keuntungan karena pembebasan utang.
  • Iuran dari suatu anggota perkumpulan, yang para anggotanya merupakan wajib pajak dan juga memiliki usaha atau pekerjaan bebas (freelance).
  • Imbalan bunga.
  • Deviden perusahaan.
Baca Juga  Pengertian Analisis dan Contoh Prosedurnya

Tips Menghitung Pajak Penghasilan

Bagi kamu selaku wajib pajak yang baru memulai sebuah usaha, mungkin proses penghitungan pajak ini akan terasa rumit. Namun tidak usah khawatir, ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti agar proses penghitungan pajak bisa dilakukan dengan lebih akurat dan juga cepat.

1. Hitung Penghasilan Bruto

Pada akhir periode akuntansi bisnis, tentunya akan ada sebuah laporan keuangan yang menyatakan sberapa besar penghasilan bisnis kamu. Pada dasarnya, kamu memerlukan semua catatan transaksi yang sudah dilakukan dalam bisnis dalam penyusunan tahap ini.

2. Hitungan Penghasilan Netto

Setelah mempunyai penghasilan bruto, kamu juga dapat menghitung penghasilan bruto (bersih) dari usaha yang dijalankan. Pada tahapan ini, hampir sama seperti pembuatan sebuah laporan keuangan. Jadi kamu akan membuat laba rugi serta neraca keuangan untuk memperjelas kondisi keuangan dalam 1 periode.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Cara untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP), yakni mengurangi jumlah penghasilan bersih selama 1 periode akuntansi dengan penghasilan lainnya tidak terkena pajak.

Baca Juga  Cara Kerja Cryptocurrency Cocok Untuk Pemula!

4. Hitungan PPh yang Perlu Dibayar

Jika kamu sudah memperoleh nilai dari PKP, maka kamu hanya perlu mengalikannya dengan tarif pajak PPh dalam satu tahun.

Mungkin hanya itu sedikit informasi tentang pajak penghasilan yang bisa dijelaskan kali ini sama E-lasikum.id. Untuk proses penghitungan PPh ini memang terbilang rumit dan perlu dilakukan secara mendetail. Jadi bagi kamu yang belum terbiasa, direkomendasikan menggunakan aplikasi penghitung pajak khusus.