Tutup
Pengetahuan

Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja

×

Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja

Sebarkan artikel ini
Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja
Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja

Artikel ini menyajikan informasi terbaru seputar Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja 2025, berdasarkan referensi terpercaya dan sumber yang relevan.

Bagi pembaca DomainJava.com yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja, silakan jelajahi juga kategori Pengetahuan yang tersedia di blog ini.

Dengan membaca artikel berjudul Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja, kami berharap Anda menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jadi, daripada penasaran, yuk langsung simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!  

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan elemen fundamental dalam dunia kerja yang bertujuan melindungi tenaga kerja agar selalu dalam kondisi aman, sehat, dan produktif. Dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, tidak cukup hanya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) atau menetapkan prosedur kerja yang aman. Perlu ada sistem manajemen dan struktur organisasi yang mendukung pengawasan serta penerapan budaya K3. Di sinilah peran P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi sangat penting.

P2K3 dibentuk sebagai wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan K3. Keberadaan P2K3 menjadi salah satu pilar dalam menciptakan tempat kerja yang bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai pengertian, dasar hukum, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan manfaat dari keberadaan P2K3 di tempat kerja.

Iklan

Pengertian P2K3

P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebuah komite internal di perusahaan yang bertugas membantu manajemen dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi program K3. P2K3 bertindak sebagai penghubung dan pembina antara manajemen dengan pekerja agar program K3 tidak hanya menjadi kebijakan tertulis, tetapi juga diterapkan secara nyata di lapangan.


Dasar Hukum Pembentukan P2K3

Pembentukan P2K3 didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli K3
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Perusahaan yang memiliki jumlah pekerja di atas 100 orang atau yang memiliki risiko kerja tinggi wajib membentuk P2K3.


Struktur Organisasi P2K3

P2K3 terdiri atas:

  • Ketua: biasanya dari manajemen tingkat atas atau pemilik perusahaan
  • Sekretaris: seorang Ahli K3 yang ditunjuk
  • Anggota: terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja secara proporsional

Struktur ini memastikan bahwa semua pihak terlibat aktif dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan K3.


Fungsi dan Peran P2K3

P2K3 berfungsi sebagai lembaga yang:

  1. Membina dan mengawasi pelaksanaan program K3 secara internal.
  2. Menjadi penghubung komunikasi antara pekerja dan manajemen terkait K3.
  3. Memberi masukan dan rekomendasi kebijakan kepada pengusaha terkait keselamatan kerja.
  4. Melakukan investigasi dan evaluasi kecelakaan kerja.
  5. Mendampingi proses pemeriksaan atau audit K3, baik dari internal maupun eksternal.

Tugas-Tugas P2K3

Berikut ini tugas utama dari P2K3:

  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai isu-isu K3.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan K3 yang berlaku di perusahaan.
  • Meninjau dan mengevaluasi kecelakaan kerja serta menyusun tindakan korektif.
  • Mengadakan rapat rutin minimal 3 bulan sekali.
  • Melaporkan kegiatan dan pelaksanaan K3 kepada Dinas Tenaga Kerja.
  • Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi K3 kepada seluruh pekerja.
  • Menyusun rencana kerja tahunan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Manfaat Adanya P2K3

Keberadaan P2K3 membawa sejumlah manfaat, baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja, antara lain:

  • Mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
  • Menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin dan sadar risiko.
  • Meningkatkan citra perusahaan di mata publik dan mitra bisnis.
  • Membantu perusahaan memenuhi regulasi pemerintah dan audit SMK3.

Contoh Praktik P2K3 di Perusahaan

Dalam praktiknya, P2K3 sering melakukan kegiatan seperti:

  • Inspeksi berkala ke area kerja berisiko tinggi.
  • Mengadakan pelatihan penggunaan APD dan prosedur darurat.
  • Mengembangkan poster atau banner kampanye keselamatan kerja.
  • Memberikan laporan investigasi kecelakaan kepada manajemen dan Disnaker.
  • Menyusun simulasi tanggap darurat kebakaran atau evakuasi bencana.

Soal Pilihan Ganda

Soal:
Tugas fungsi dalam tanggung jawab P2K3 yang benar, yaitu…

A. Menjatuhkan sanksi kepada pekerja yang melanggar SOP
B. Menentukan jumlah produksi sesuai kapasitas aman
C. Mengawasi dan memberi saran terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja
D. Mengatur jadwal kerja lembur sesuai kebutuhan operasional

✅ Jawaban yang benar: C. Mengawasi dan memberi saran terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja


Penutup

P2K3 memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Fungsi utamanya bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai motor penggerak perubahan budaya kerja di perusahaan. Melalui kerja sama yang harmonis antara manajemen dan pekerja, P2K3 mampu mendorong terciptanya kesadaran kolektif terhadap pentingnya keselamatan kerja.

Keberhasilan program K3 di perusahaan sangat bergantung pada komitmen manajemen, keterlibatan aktif P2K3, serta kesadaran pekerja dalam menjalankan prosedur kerja aman. Maka dari itu, pembentukan dan penguatan fungsi P2K3 bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kebutuhan strategis perusahaan dalam mencapai keberlanjutan operasional dan reputasi yang unggul.

Demikian ulasan lengkap dari DomainJava.com mengenai Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab P2K3 dalam Mewujudkan Budaya K3 di Tempat Kerja 2025. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.

Jangan ragu untuk membagikan artikel ini jika menurut Anda layak untuk dibaca lebih banyak orang. Dukungan Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan konten berkualitas lainnya.

Sampai jumpa di artikel menarik berikutnya di DomainJava.com!

Penulis: Writer Domain Java

Editor: Tim DomainJava.com

Sumber: Disusun dari berbagai sumber terpercaya