Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara, termasuk kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara adalah suatu tugas yang harus dilaksanakan oleh warga untuk menjaga, melindungi, dan memajukan kepentingan bangsa dan negara. Salah satu pasal yang mengatur kewajiban warga negara dalam UUD 1945 adalah Pasal 27 Ayat 2.
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pemeliharaan keutuhan bangsa dan keselamatan negara.
Kewajiban yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 mencakup beberapa hal, antara lain:
- Ikut serta dalam usaha pemeliharaan keutuhan bangsa
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berperan serta dalam menjaga keutuhan wilayah dan persatuan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menghormati lambang negara, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
- Menjaga keselamatan negara
Seluruh warga negara wajib menjaga keselamatan negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Kewajiban ini meliputi komitmen untuk melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi yang memenuhi persyaratan, menjaga ketertiban umum, dan melaporkan segala upaya yang mengancam keselamatan negara kepada pihak berwenang.
- Membela negara
Setiap warga negara yang memenuhi syarat wajib ikut serta dalam menjaga kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia. Kewajiban ini mencakup pengabdian dalam bentuk wajib militer, dimana pendaftaran wajib militer telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2019.
- Menghormati hak dan kewajiban sesama warga negara
Warga negara harus saling menghormati hak dan kewajiban sesama warga negara untuk menciptakan suasana harmonis. Hal ini mencakup menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan, serta mengedepankan solidaritas dan kebersamaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam menjalankan kewajiban yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kepentingan bangsa dan negara. Semua pihak harus bersama menjaga keutuhan dan keselamatan negara demi keberlangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.