Artikel ini menyajikan informasi terbaru seputar Sistem Parlementer Semu dengan Bentuk Negara Federasi Pernah Dilaksanakan di Indonesia pada Kurun Waktu…… 2025, berdasarkan referensi terpercaya dan sumber yang relevan.
Bagi pembaca DomainJava.com yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Sistem Parlementer Semu dengan Bentuk Negara Federasi Pernah Dilaksanakan di Indonesia pada Kurun Waktu……, silakan jelajahi juga kategori Education yang tersedia di blog ini.
Dengan membaca artikel berjudul Sistem Parlementer Semu dengan Bentuk Negara Federasi Pernah Dilaksanakan di Indonesia pada Kurun Waktu……, kami berharap Anda menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jadi, daripada penasaran, yuk langsung simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Indonesia adalah negara yang telah melalui berbagai perubahan sistem pemerintahan sejak penjajahan hingga era reformasi sekarang ini. Salah satu sistem pemerintahan aneh dan unik yang pernah diterapkan di Indonesia adalah sistem parlementer semu dengan bentuk negara federasi.
Sistem parlementer semu dengan bentuk negara federasi diterapkan di Indonesia pada kurun waktu 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Waktu tersebut adalah masa ketika Indonesia berbentuk Negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara ini dibentuk sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan di Den Haag, Belanda pada 27 Desember 1949.
Dalam sistem ini, kedaulatan tertinggi ada pada rakyat yang diwakilkan oleh parlemen. Parlemen memiliki kekuatan untuk memilih dan menurunkan pemerintah. Sedangkan dalam sistem federasi, wewenang pemerintahan dipisahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki otonomi yang cukup besar.
Masa ini dikenal dengan sebutan “sistem parlementer semu”. Alasannya, meski konstitusi RIS menggariskan sistem pemerintahan parlementer, praktiknya lebih mendekati sistem presidensial. Soekarno, sebagai presiden saat itu, memiliki kekuatan yang cukup besar meski seharusnya dalam sistem parlementer kekuatan tertinggi ada pada parlemen.
Sistem parlementer semu dengan bentuk federasi ini berakhir pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada tanggal tersebut, Soekarno melakukan Deklarasi Kembali kepada UUD 1945 dan kembali pada bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem pemerintahan presidensial seperti sebelum ini. Perubahan ini dilakukan dengan alasan bahwa sistem federasi dianggap belum tepat untuk Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, dan budaya yang besar.
Demikian ulasan lengkap dari DomainJava.com mengenai Sistem Parlementer Semu dengan Bentuk Negara Federasi Pernah Dilaksanakan di Indonesia pada Kurun Waktu…… 2025. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
Jangan ragu untuk membagikan artikel ini jika menurut Anda layak untuk dibaca lebih banyak orang. Dukungan Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan konten berkualitas lainnya.
Sampai jumpa di artikel menarik berikutnya di DomainJava.com!
Penulis: Writer Domain Java
Editor: Tim DomainJava.com
Sumber: Disusun dari berbagai sumber terpercaya