Lembaran Kertas yang Berisikan Identitas Diri yang Sangat Penting Beserta Data-data Lainnya Disebut…?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, kita sering kali dihadapkan pada berbagai hal yang melibatkan administrasi seperti melakukan transaksi, mengurus perizinan, melakukan pendaftaran, dan lain sebagainya. Di sinilah pentingnya dokumen pribadi seperti identitas diri dan data-data lainnya. Lembaran kertas yang berisikan identitas diri beserta data-data lainnya memiliki beragam bentuk dan nama. Salah satu yang paling umum dan sering digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :   Salah Satu Jenis Pesan Berdasarkan Sifatnya adalah Isi yang Mengajak Komunikan untuk Melakukan Perubahan yang Lebih Baik Atas Kehendaknya Sendiri. Akibat Penyampaian Jenis Pesan Tersebut Bagi Komunikan adalah…?

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau lebih dikenal dengan KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang sah menurut hukum yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Tanda Penduduk ini biasanya berisikan informasi mengenai identitas pemegang seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan lain-lain.

Baca Juga :   Bagaimana Perwujudan Nilai-nilai Keterbukaan Sebagai Wujud Dampak Kemajuan IPTEK

Masing-masing data kartu ini memiliki fungsi dan peranannya masing-masing dalam pengurusan berbagai keperluan administrasi. Sebagai contoh, alamat pada KTP digunakan untuk menunjukkan domisili pemegang dan dipakai dalam berbagai kegiatan seperti pendaftaran sekolah, pengurusan dokumen lainnya, dan sebagainya.

Fungsi dan Manfaat KTP

Fungsi dan manfaat KTP sangatlah luas, antara lain:

  1. Sebagai identitas diri yang sah.
  2. Sebagai dokumen dalam melakukan berbagai transaksi hukum seperti pembuat akta, jual beli dan lain-lain.
  3. Sebagai syarat dalam proses pendaftaran sekolah, perguruan tinggi, dan pekerjaan.
  4. Sebagai syarat untuk membuat paspor dan dokumen penting lainnya.
Baca Juga :   Eksistensi DPD Dimunculkan Pertama Kali Dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 2001: Ketentuan-Ketentuan Terkait Fungsi DPD Sebagaimana Yang Dicantumkan Dalam Pasal 22 D UUD 1945 Menunjukkan Fungsi DPD Terkait Legislasi, Kontrol, Bugeting dan/atau Rekrutmen adalah Terbatas

Pelaksanaan pembuatan KTP yang baik dan benar, akan membantu individu maupun pemerintah dalam hal identifikasi diri dan pembukuan administrasi penduduk.

Sebagai penutup, kita sebagai penduduk harus memiliki dokumen identitas diri ini dan menjaganya dengan baik, karena berbagai data penting mengenai diri kita tercantum dalam lembaran kertas atau kartu tersebut. Selain KTP, ada juga dokumen lainnya yang berisikan identitas diri dan data-data lainnya seperti SIM, Paspor, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Semua itu memiliki fungsinya masing-masing dan penting untuk dipahami.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait