Berikut Ini Adalah Ciri Negara Hukum Menurut A.V. Dicey, Kecuali…

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Menurut A.V. Dicey, seorang ahli hukum asal Inggris, terdapat tiga ciri yang mendasari suatu negara hukum. Ada satu karakteristik yang sering diasumsikan sebagai bagian dari prinsip negara hukum tetapi tidak termasuk dalam teorinya. Artinya, ada sesuatu yang secara umum dianggap sebagai ciri negara hukum, namun bukan merupakan bagian dari konsep negara hukum versi Dicey.

Baca Juga :   Jelaskan Manfaat Ekonomi yang Terkandung dalam Keanekaragaman Hayati

Terdapat tiga ciri utama negara hukum menurut A.V. Dicey. Pertama, adanya supremasi hukum. Artinya, dalam negara hukum, tidak ada lagi kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Kedua, kesetaraan di hadapan hukum. Hal ini menekankan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, diperlakukan sama di mata hukum. Ketiga, keyakinan pada hak-hak dasar individu. Negara hukum perlu menjamin dan melindungi hak-hak dasar warga negaranya.

Baca Juga :   Jelaskan Perbedaan Antara Find dan Replace Dalam Microsoft Word 2013. Berikan Contoh Situasi di Mana Anda Akan Menggunakan Masing-Masing Fitur.

Namun, ciri yang sering kali diasumsikan sebagai bagian dari negara hukum, tetapi menurut A.V. Dicey bukan bagian dari prinsip negara hukum adalah adanya pemeriksaan hukum atau judicial review. Menurut Dicey, hal ini karena negara hukum mengakui supremasi hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga penyelenggara negara, diperlakukan sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kebutuhan untuk pemeriksaan hukum atau judicial review.

Baca Juga :   Suatu Perairan Buatan dengan Luas Terbatas dan Sengaja Dibuat Supaya Mudah Dikelola dalam Hal Pengaturan Air, Jenis Hewan Budidaya dan Target Produksinya. Hal itu Merupakan Pengertian dari Apa?

Berikut ini adalah ciri negara hukum menurut A.V. Dicey, kecuali…

Adanya pemeriksaan hukum atau judicial review.

Jadi, jawabannya apa?

Jawabannya adalah adanya pemeriksaan hukum atau judicial review. Meski sering kali dianggap sebagai ciri dari negara hukum, menurut A.V. Dicey, hal ini bukan merupakan bagian dari prinsip negara hukum.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait