Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi Dalam Pengajuan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pengajuan sertifikat halal merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin produknya diakui kehalalannya. Proses sertifikasi ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan tentunya dalam tahapan ini terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Apa saja, mari kita bahas lebih jauh.

Baca Juga :   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Terdiri Atas Induk SPT dan Lampiran yang Merupakan Satu Kesatuan yang Tidak Terpisahkan: Fokus pada Lampiran 2

1. Surat Permohonan Sertifikasi Halal

Satu hal pertama yang harus dipersiapkan adalah surat permohonan sertifikasi halal. Ini merupakan bukti formal bahwa pelaku UMKM memberikan permohonan kepada BPJPH untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk atau barangnya.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pelaku UMKM juga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jelas. KTP ini dimaksudkan untuk data dan verifikasi identitas atas nama pemohon.

Baca Juga :   Paragraf Argumentasi Mengandung Titik-titik Tentang Suatu Permasalahan

3. Dokumen Legalitas Usaha

Bagi pelaku UMKM, dokumen legalitas usaha juga wajib untuk dipersiapkan. Baik itu berupa SIUP, NPWP, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), hingga Akta Pendirian perusahaan.

4. Dokumen Terkait Produk

Bagi produk yang akan disertifikasi, pelaku UMKM harus melampirkan spesifikasi produk, daftar bahan baku, proses produksi, dan hal lain terkait produk tersebut.

Baca Juga :   Persegi Panjang Pertama Mempunyai Panjang 5 cm dan Lebar 4 cm. Jika Persegi Panjang Kedua Sebangun dengan Persegi Panjang Pertama, Maka Berapakah Lebar Persegi Panjang Kedua jika Luasnya 320 cm Persegi?

5. Laporan Audit Internal Halal

Laporan ini biasanya dibuat oleh tim audit internal perusahaan dan memuat hasil evaluasi terhadap pemenuhan prinsip-prinsip halal dalam proses produksi.

6. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Proses Sertifikasi Halal

Surat ini ditandatangani oleh pemohon dan berisi deklarasi bahwa perusahaan bersedia mematuhi semua proses dan kriteria yang berlaku dalam mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.

Baca Juga :   Masa Demokrasi Terpimpin: Masa Penuh Konfrontasi Presiden Soekarno yang Menganggap Perjalanan Revolusi Indonesia Belum Selesai

Proses pengajuan sertifikasi halal ini cukup panjang dan memerlukan validitas data. Maka, persiapan dan pengurusan dokumen sangat penting dalam menentukan kelancaran proses tersebut.

Jadi, jawabannya apa? Persyaratan dokumen dalam pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, dokumen legalitas usaha, dokumen terkait produk, audit halal, dan surat pernyataan kesanggupan. Pastikan semua dokumen dipersiapkan dengan baik dan benar untuk mendukung proses pengajuan sertifikasi halal Anda.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait