Keanggotaan MPR Menurut Pasal 2 UUD 1945 yang Telah Diamendemen Terdiri dari Anggota
Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut UUD (Undang-Undang Dasar 1945) di Indonesia, telah mengalami perubahan signifikan setelah amendemen atau perubahan konstitusi. Awalnya, anggota MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat 1. Namun, setelah amendemen UUD 1945, komposisi ini mengalami pergeseran. Pasal 2 UUD 1945 yang telah … Baca Selengkapnya