Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran: Ketentuan dalam UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran merupakan salah satu piliar penting dalam penyelenggaraan demokrasi dan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia sebagai perwujudan penjagaan dan penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara. Pasal 28 dan 28E UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945 berisi … Baca Selengkapnya